Komisi IX Akan Bentuk Panja hyperbaric chamber DI RSAL Mitohardjo
Komisi IX DPR akan membuat Panitia Kerja (Panja), terkait kasus terbakarnya hyperbarik chamber di RSAL Mitohardjo yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2016 yang membuat empat pasien meninggal dunia.
Hal tersebut terungakap saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR, Senin (29/05/2016), di Gedung DPR, Jakarta. Rapat dihadiri Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan, Manajemen RSAL Mintohardjo dan keluarga korban RSAL Mintohardjo.
“Kita akan kawal kasus ini dengan membuat Panja agar lebih fokus dalam penanganan kasus ini. Kita akan lihat apakah Panja ini bisa menghasilkan sesuatu atau kita serahkan keranah hukum,”tegas Dede
Selain akan membuat Panja dalam rapat Komisi IX juga mendesak Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus sentinel hyperbaric chamber di RSAL Minohardjo dan menegakkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian, Komisi IX meminta kepada RSAL Mintoharjo untuk menjelaskan secara menyeluruh kepada keluarga korban dan publik tentang penyelesaikan kasus sentinel hyperbaric chamber di RSAL MIntoharjo.
Selanjutnya, Komisi IX DPR RI meminta RSAL untuk menyerahkan SOP terkait pelayanan hyperbaric chamber kepada komisi IX paling lambat anggal 1 Juni 2016.
“Hal ini guna mengetahui bagaimana sebenarnya prosedur dalam menggunakan alat ini, kami sekarang melihat dari sisi perlinudngan pasien baik yang sudah lalu dan kedepannya karena ini menyangkut masalah jiwa yang mana telah terjadi korban,”ujarnya.(rnm) foto:jay/mr.